This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 25 Desember 2011

bahaya liberalisme agama


Secara sederhana kita dapat menyebut beberapa di antaranya.

Pertama, mereka tidak menyuarakan Islam tetapi menyuarakan pemikiran-pemikiran yang diridhai oleh Iblis, Barat dan para Thaghut lainnya. Oleh karena yang paling diuntungkan oleh gerakan liberal adalah orang-orang yang ingkar Al-Qur’an dan Nabi Muhammad Saw. juga aliran-aliran sesat dan ahli maksiat. Tentu saja yang paling dirugikan adalah umat Islam.[1]


Kedua, mereka lebih menyukai atribut-atribut fasik dari pada gelar-gelar keimanan. Karena itu mereka benci kata-kata jihad, sunnah, dakwah, amar ma’ruf nahi munkar, ulama, Al-Qur’an yang mulia dan lain-lainnya dan mereka rela menyebut dirinya dengan istilah Islam Liberal, Islam Emansipatoris, inklusif pluralis dan lain sebagainya.

Allah Swt. berfirman,



“Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman.”[3]



Ketiga, mereka beriman kepada sebagian kandungan Al-Qur`an dan meragukan kemudian menolak sebagian yang lain. Supaya penolakan mereka terkesan sopan dan ilmiah mereka menciptakan “jalan baru” dalam menafsiri Al-Qur`an. Mereka menyebutnya dengan Tafsir Kontekstual, Tafsir Hermeneutik, Tafsir Kritis dan Tafsir Liberal.

Mereka mengklaim diri mereka sebagai pembaharu Islam padahal merekalah perusak Islam, mereka mengaku mangajak kepada Al-Qur`an padahal merekalah yang mencampakkan Al-Qur`an. Mengapa demikian? Karena mereka bodoh terhadap sunnah. Ibnu Mas’ud berkata:

“Kamu akan mendapati satu kaum yang mengajakmu kepada Kitabullah, padahal mereka telah mencampakkannya di balik punggung mereka. Maka kamu wajib berpegang dengan ilmu, dan jauhilah sikap sikap mengada-ada, memaksa-maksa, dan kamu wajib mengikuti yang salaf.”[4]



Keempat, mereka menolak paradigma keilmuwan dan syarat-syarat ijtihad yang ada dalam Islam, karena mereka merasa rendah berhadapan dengan budaya Barat. Maka mereka melihat Islam dengan hati dan otak orang Barat. Islam yang murni bagi mereka adalah belenggu, sedang para ulama adalah ‘teroris’ yang mengancan kepentingan mereka.

Kelima, mereka tidak mengikuti jalan yang ditempuh oleh Nabi Muhammad Saw., para sahabatnya dan seluruh orang-orang mukmin. Bagi mereka pemahaman yang hanya mengandalkan pada ketentuan teks-teks normatif agama (Al-Qur’an dan Sunnah) serta pada bentuk-bentuk Formalisme Sejarah Islam paling awal (baca: salafus shaleh) adalah kurang memadai dan agama ini akan menjadi agama yang a-historis dan eksklusif.[5]

Mereka lupa bahwa sikap seperti inilah yang diancam oleh Allah:

Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu[6] dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.”[7]

Keenam, mereka tidak memiliki ulama dan tidak percaya kepada ilmu ulama. Mereka lebih percaya kepada nafsunya sendiri atau kepada guru besar mereka dari para orientalis atau missionaris, sebab mereka mengaku sebagai “pembaharu” bahkan “super pembaharu” yaitu neo modernis.

Dalam Qs. Al-Baqarah ayat 11-13, Allah berfirman:

“Dan bila dikatakan kepada mereka: “Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi[8]“. Mereka menjawab: “Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.” (11) Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar. (12) Apabila dikatakan kepada mereka: “Berimanlah kamu sebagaimana orang-orang lain telah beriman.” Mereka menjawab: “Akan berimankah kami sebagaimana orang-orang yang bodoh itu telah beriman?” Ingatlah, sesungguhnya merekalah orang-orang yang bodoh; tetapi mereka tidak tahu. (13)



Ketujuh, mereka memecah belah umat Islam karena gagasan mereka yang mengada-ada dan setiap mengada-ada pasti memecah belah. Di samping mereka adalah para profokator yang menghasut untuk memusuhi apa yang mereka sebut sebagai Islam fundamentalis, inklusif dan militan dengan pemaknaan yang serba mengada-ada.

Kedelapan, mereka memiliki basis pendidikan yang banyak melahirkan pemikir-pemikir liberal, memiliki media yang cukup dan jaringan internasional dan dana yang cukup, serta dukungan dari Negara-negara donor yang maju yang berwatak penjajah. Contoh kecil adalah Gunawan Muhammad bos JIL mendapatkan penghargaan dari Israel dan hadiah 2 M karena selama 40 tahun berjasa dalam menyebarkan paham menyimpang di negeri muslim terbesar dunia ini.[9]

Kesembilan, mereka tidak memiliki manhaj yang jelas dan baku serta tidak bisa diam, padahal diam adalah emas., memang begitu berat jihad menahan lisan. Tidak akan mampu melakukannya kecuali seorang yang mukmin.



“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka hendaklah mengatakan yang benar (dengan sebenarnya) atau (jika tidak mampu) diam.”[10]

Selain itu mereka sangat berbahaya, sebab mereka itu “sederhana” dan tidak memiliki landasan keilmuwan yang kuat dan tidak memiliki akidah yang mapan.[11]

Ringkasnya, jika umat Islam terpengaruh oleh pikiran JIL maka agama akan rusak, moral akan rusak, dan bahkan bisa mati dalam kondisi murtad, sebab mereka meyakini:

1. Semua agama sama. Islam tidak beda dengan agama kufur dan syirik manapun, semuanya masuk surga.

2. Semua orang beragama adalah mukmin, oleh karena itu semua bersaudara dan halal saling menikahi.

3. Meyakini Islam satu-satunya agama yang benar tidak boleh. Oleh karena itu dakwah islamiyah pun tidak boleh. Wajib diganti dengan dialog, tukar menukar pengalaman dan kerja sama dalam bidang sosial keagamaan.

4. Al-Qur’an adalah produk budaya, tidak suci dan tidak berada di atas manusia.

5. Tidak ada yang namanya hukum Tuhan di bidang publik dan dunia. Hukum Tuhan hanya dalam ibadah.

6. Nabi Muhammad hanyalah tokoh historis yang juga memiliki kelemahan-kelemahan, dan sunnahnya tidak mengikat umat, dan lain-lain.[12]

[1] Lihat: Pembaharuan Islam Di Indonesia: Pandangan Kristen, Martin Lukito Sinaga, islib.com, kolom, 3/4/2006.

[3] Qs. Al-Hujurat (49): 11.

[4] Ahmad Ibn Umar Al-Mahmashani, Mukhtashar Jami’ Bayan al-Ilmi wa Fadhlihi, Tahqiq: Hasan Ismail (1994), hal. 388-389.

[5] Syamsul Arifin; Menakar Otentitas Islam Liberal, Jawa Pos 1-2-2002.

[6] Allah biarkan mereka bergelimang dalam kesesatan.

[7] Qs. an-Nisa’ (4): 115.

[8] Kerusakan yang mereka perbuat di muka bumi bukan berarti kerusakan benda, melainkan menghasut orang-orang kafir untuk memusuhi dan menentang orang-orang Islam.

[9] Republika, 26/4/2006 hal. 3. Atau silahkan baca http://ikhwan-nul-islam.abatasa.com/post/detail/13531/bahaya-jil-bagi-aqidah-umat-pembentengan-dan-solusinya

[10] Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim.

[11] Hartono Ahmad Jaiz, Bahaya Islam Liberal (2002) hal. 40, 64-65.

[12] Silahkan baca tulisan Bahaya JIL bagi Aqidah Umat, Pembentengan dan Solusinya di http://ikhwan-nul-islam.abatasa.com/post/detail/13531/bahaya-jil-bagi-aqidah-umat-pembentengan-dan-solusinya


wallahu'alam bis showab...

penulis : Santri LIRBOYO

Sabtu, 24 Desember 2011

Homoseksual dan lesbi dalam prespektif Islam : sebagai jawaban ibu musdah


Homoseksual dan Lesbian dalam Perspektif Fikih

Ahad, 25 Desember 2011

-“Kurang sah, jika tak nyeleneh.” Kalimat ini, barangkali tepat untuk dikatakan pada para aktivis gerakan Islam Liberal. Sikap nyeleneh itu, paling tidak disampaikan oleh Dr. Siti Musdah Mulia --yang katanya-- guru besar UIN Jakarta baru-baru ini.

Dalam sebuah diskusi yang diadakan di Jakarta hari Kamis 27 maret 2008 lalu dan di Cirebon IAIN SYekh Nurjati 24 Des 2011 kemarin, tiba-tiba ia mengeluarkan pernyataan bahwa homoseksual dan homoseksualitas adalah kelaziman dan dibuat oleh Tuhan, dengan begitu diizinkan juga dalam agama Islam., . Tak hanya itu, Siti Musdah melanjutkan bahwa sarjana-sarjana Islam moderat mengatakan tidak ada pertimbangan untuk menolak homoseksual dalam Islam, dan bahwa pelarangan homoseks dan homoseksualitas hanya merupakan tendensi para ulama.

Bagi sebagian kalangan, sebenarnya tidak ada yang baru dari pernyataan para aktivis liberal seperti Siti Musdah ini. Ia hanyalah pengulangan pemikiran teman-temannya di komunitas JIL (Jaringan Islam Liberal). Sekalipun isu atau wacana, yang dilontarkan berbeda tetapi gayanya hampir persis sama. Yang membuat ia berbeda adalah jarak rambahnya yang begitu jauh.

Beriringan dengan penghinaan dan penistaan media masa Barat terhadap Nabi Muhamad dan umat Islam. Isu yang disampaikan Musdah juga digulirkan oleh kaum Kristen dan Yahudi sekular-liberal Barat seperti di Belanda, Belgia dan Spanyol.

Sekalipun tulisan ini tidak bermaksud mengaitkan atau menghubungkan kepentingan-kepentingan antara JIL nya Siti Musdah dengan Barat, tetapi kita patut bertanya, ada apa dibalik ini semua?

Sebenarnya, apa yang disampaikan Musdah hanyalah “membeo” Frank Van Dalen Ketua organisasi kaum homoseksual Belanda (COC) atau Boris Van Der Ham anggota parlemen dari partai sosial liberal Belanda yang menuntut persamaan hak para gay dan lesbian. Mereka juga mengecam gereja.

Yang mengherankan juga adalah antusiasme yang berlebihan untuk membela wacana tersebut di tengah “usaha” segelintir orang yang tergabung dalam komunitas LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender) untuk menuntut penyetaraan HAM, keadilan dan anti-diskriminasi.

Luth, Bible dan Sejarah Peradaban

Kalau kita telaah sejarah peradaban manusia, sebenarnya fenomena penyimpangan seksual sudah muncul jauh sebelum masa Nabi Muhammad SAW, tepatnya pada masa Nabi Luth yang diutus untuk kaum Sadoum. Hampir semua kitab tafsir mengabadikan kisah tersebut ketika menyingkap kandungan ayat-ayat yang berkaitan dengan kisah nabi Luth.

Allah berfirman: “Dan Luth ketika berkata kepada kaumnya: mengapa kalian mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) yang belum pernah dilakukan oleh seorangpun sebelum kalian. Sesungguhnya kalian mendatangi laki-laki untuk melepaskan syahwat, bukan kepada wanita; malah kalian ini kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka dari kotamu ini, sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri. Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali istrinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.” [QS Al-A’raf:80-84].

Allah menggambarkan Azab yang menimpa kaum nabi Luth : “Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim” [Hud : 82-83]

Semua ayat di atas secara jelas mengutuk dan melaknat praktik homoseksual karena bertentangan dengan kodrat dan kenormalan manusia.

Perlu diingat, sikap keras melaknat itu bukan hanya pada Islam. Namun juga pada agama Kristen.

Praktik homoseksual juga menjadi momok yang menakutkan di agama Kristen. Bibel menyebutnya sebagai ibadah kafir yang lazim dikenal dengan nama “pelacuran kudus”. Ia sangat mengutuk dan mengecam pelakunya karena itu bertentangan dengan moral.

Dalam Perjanjian Baru, Roma 1:26-27, Rasul Paulus mengingatkan, bahwa praktik homoseksual adalah sebagian dari bentuk kebejatan moral dunia kafir, dari mana orang-orang kristen sebenarnya telah dibebaskan dan disucikan oleh Kristus.

Dalam Imamat 20:13 berbunyi: ”Janganlah engkau tidur dengan laki-laki secara orang bersetubuh dengan perempuan, karena itu suatu kekejian, pastilah mereka dihukum mati dan darah mereka tertimpa kepada mereka sendiri”. Yang melakukannya diancam dengan hukuman mati.

“Hombreng” dan Fikih

Dalam khazanah keilmuan islam khususnya fikih, praktik homoseksual dan lesbian –sering diplesetkan sebagai kaum “hombreng” mudah dicari rujukannya. Kelainan seksual yang dalam Islam ini sering disebut al faahisyah (dosa besar) yang sangat menjijikkan dan bertentangan dengan kodrat dan tabiat manusia. Oleh karenanya para ulama sangat mengutuk, mengecam dan mengharamkannya.

Kalau ditelusuri secara gramatikal (bahasa) tidak ada perbedaan penggunaan kata antara homoseksual dan lesbian. Dalam bahasa arab kedua-duanya dinamakan al liwath. Pelakunya di namakan al luthiy (lotte). Namun Imam Al-Mawardi membedakannya. Beliau menyebut homoseksual dengan liwath dan lesbian dengan sihaq atau musaahaqah. (lihat : al hawi al kabir karya al mawardi : juz :13 hal : 474-475)

Ibn Qudamah Al Maqdisi menyebutkan bahwa penetapan hukum haramnya praktik homoseksual adalah Ijma’ (kesepakatan) ulama, berdasarkan nash-nash Al-Quran dan Al-Hadits. [al mughni juz :10 hal : 155].

Imam Al Mawardi berkata, “Penetapan hukum haramnya praktik homoseksual menjadi Ijma’ dan itu diperkuat oleh Nash-nash Al-Quran dan Al-Hadits.” [Kitab Al hawi al kabir, juz :13 hal : 475]

Mereka dalam hal ini berbeda pendapat mengenai jenis dan bentuk hukuman yang dikenakan kepada pelakunya. Itu timbul karena perbedaan dalam meng-interpretasi dalil-dalil yang bersumber dari Al-Quran, Al-Hadits dan Atsar (Fakta sejarah sahabat).

Ayat-ayat di atas (Al A’raf : 80-84 dan Hud : 77-83) secara jelas berisi kutukan dan larangan Allah SWT terhadap pelaku praktik homoseksual. Itu juga diperkuat oleh hadits-hadits berikut:

Hadits riwayat Ibn Abbas : “Siapa saja yang engkau dapatkan mengerjakan perbuatan homoseksual maka bunuhlah kedua pelakunya”. [ditakhrij oleh Abu Dawud 4/158 , Ibn Majah 2/856 , At Turmuzi 4/57 dan Darru Quthni 3/124].

Hadits Jabir: “Sesungguhnya yang paling aku takuti (menimpa) umatku adalah perbuatan kaum Luth” [HR Ibnu Majah : 2563, 1457. Tirmidzi berkata : Hadits ini hasan Gharib, Hakim berkata, Hadits shahih isnad]

Hadits Ibnu Abbas: “Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth, (beliau mengulanginya sebanyak tiga kali)” [HR Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra IV/322 No. 7337]

Perbedaan atsar (penyikapan, baik dengan kata atau perbuatan) para sahabat adalah dalam menentukan jenis hukuman yang dikenakan kepada pelaku. Diantara perbedaannya adalah; membakarnya dengan api, menindihnya dengan dinding, dijatuhkan dari tempat yang tinggi sambil menimpuknya dengan batu, ditahan di tempat yang paling busuk sampai mati.

Para ulama fikih setelah menyepakati haramnya praktik homoseksual dan lesbian, mereka hanya berbeda pendapat mengenai hukuman yang layak diberlakukan kepada pelaku. Perbedaan hanya menyakut dua hal; Pertama: perbedaan sahabat dalam menentukan jenis hukuman, sebagaimana tersebut di atas. Kedua: perbedaan ulama dalam mengkategorikan perbuatan tersebut, apakah dikategorikan zina atau tidak? Dan itu berimplikasi terhadap kadar atau jenis hukuman yang dikenakan.

Ulama dan hukuman

Imam Abu Hanifah (pendiri mazhab Hanafi) berpendapat : praktik homoseksual tidak dikategorikan zina dengan alasan: Pertama: karena tidak adanya unsur (kriteria) kesamaan antara keduanya. Unsur menyia-nyiakan anak dan ketidakjelasan nasab (keturunan) tidak didapatkan dalam praktik homoseksual. Kedua: berbedanya jenis hukuman yang diberlakukan para sahabat (sebagaimana di atas). Berdasarkan kedua alasan ini, Abu Hanifah berpendapat bahwa hukuman terhadap pelaku homoseksual adalah ta’zir (diserahkan kepada penguasa atau pemerintah). [al hidayah syarhul bidayah 7/194-196, fathul qadir juz : 11 hal : 445-449 dan al mabsuth juz :11 hal : 78-81]

Menurut Muhammad Ibn Al Hasan As Syaibani dan Abu Yusuf (murid Abu Hanifah) : praktik homoseksual dikategorikan zina, dengan alasan adanya beberapa unsur kesamaan antara keduanya, seperti: Pertama, tersalurkannya syahwat pelaku. Kedua, tercapainya kenikmatan (karena penis dimasukkan ke lubang dubur). Ketiga, tidak diperbolehkan dalam Islam. Keempat, menumpahkan (menya-nyiakan) air mani. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Muhammad Ibn Al Hasan dan Abu Yusuf berpendapat bahwa hukuman terhadap pelaku homoseksual sama seperti hukuman yang dikenakan kepada pezina, yaitu: kalau pelakunya muhshan (sudah menikah), maka dihukum rajam (dilempari dengan batu sampai mati), kalau gair muhshan (bujang), maka dihukuman cambuk dan diasingkan selama satu tahun. [dalam al hidayah syarhul bidayah 7/194-196, fathul qadir juz : 11 hal : 445-449 dan al mabsuth juz :11 hal : 78-81]

Menurut Imam Malik praktek homoseksual dikategorikan zina dan hukuman yang setimpal untuk pelakunya adalah dirajam, baik pelakunya muhshan (sudah menikah) atau gair muhshan (perjaka). Ia sependapat dengan Ishaq bin Rahawaih dan As Sya’bi. [minahul jalil, juz : 19 hal : 422-423]

Menurut Imam Syafi’i, praktik homoseksual merupakan hubungan seksual terlarang dalam Islam. Hukuman untuk pelakunya: kalau pelakunya muhshan (sudah menikah), maka dihukum rajam. Kalau gair muhshan (bujang), maka dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Hal tersebut sama dengan pendapat Said bin Musayyib, Atha’ bin Abi Rabah, An Nakha’I, Al Hasan dan Qatadah. [al majmu’ juz : 20 hal : 22-24 dan al hawi al kabir, juz : 13 hal : 474-477]

Menurut Imam Hambali, praktik homoseksual dikategorikan zina. Mengenai jenis hukuman yang dikenakan kepada pelakunya beliau mempunyai dua riwayat (pendapat): Pertama, dihukum sama seperti pezina, kalau pelakunya muhshan (sudah menikah) maka dihukum rajam. kalau pelakunya gair muhshan (bujang), maka dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. (pendapat inilah yang paling kuat). Kedua, dibunuh dengan dirajam, baik dia itu muhshan atau gair muhshan. [al furu’, juz :11 hal : 145-147, al mughni juz : 10 hal : 155-157 dan al inshaf juz : 10 hal : 178]

Sebagaimana disebutkan di atas bahwa di antara landasan hukum yang mengharamkan praktik homoseksual dan lesbian adalah Ijma’. untuk mengetahui lebih jelas peran Ijma’ dalam menentukan suatu hukum, kita akan membahasnya secara sederhana.

Ijma’ Sebagai Konsep Hukum

Kalau kita telaah referensi-referensi yang menjadi sumber dasar penetapan hukum Islam, maka di antara instrument hukum tersebut adalah Ijma’. Posisi kekuatannya sebagai sumber hukum menempati urutan ketiga setelah Al-Quran dan As-Sunah. Ijma’ lahir dan muncul setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW.

Ijma’ merupakan kesepakatan para mujtahid (ahli ijtihad) setelah wafatnya Rasulullah terhadap suatu kasus hukum dalam suatu masa.

Jadi yang menentukan suatu hukum sudah menjadi Ijma’ atau belum adalah para mujtahid (ahli ijtihad) yang berkompeten dalam bidangnya. Dus, bukan orang-orang sembarangan. Mereka adalah orang-orang memiliki syarat-syarat baku yang mendukungnya untuk memahami nash-nash (Al-Quran dan As-Sunah) dan mengaitkannnya dengan realita, seperti menguasai ilmu-ilmu seperti bahasa Arab, maqasidus syari’ah, fikih dan ushul fikih, ilmu tafsir dan lain sebagainya disebutkan dalam ushul fikih.

Sekalipun pintu ijtihad selalu terbuka, tetapi untuk urusan hukum, tidak semua orang bisa mengklaim dirinya mujtahid atau menganggap siapa saja boleh berijtihad. Apalagi merubah hukum yang sudah pasti kebenarannya.

Haramnya homoseksual dan lesbian ini, sudah menjadi Ijma’ (ketetapan ) ulama Islam. Artinya, tak ada diantara mereka yang berselisih. Jadi, tidak ada seorang ulamapun yang berpendapat tentang kehalala nya. Dan itu sudah menjadi ketetapan hukum sejak masa Nabi, sahabat sampai hari kemudian. Jadi tidak bisa diotak- atik –apalagi-- dengan justifikasi rasional.

Islam meyakini bahwa segala perintah dan larangan Allah –baik berupa larangan atau perintah—tak lain bertujuan untuk menciptalan kemaslahatan hidup manusia di dunia dan akhirat. Hatta, termasuk tujuan pelarangan praktik homoseksual dan lesbian yang dimaksudkan untuk memanusiakan manusia dan menghormati hak-hak mereka.

Sangat terlalu lengkap --kalau tidak boleh disebut kaya-- hanya untuk menelusuri haram dan tidaknya soal homoseksual dan lesbian dalam Islam. Masalahnya agak aneh, jika doktor UIN seperti Musdah Mulia melewatkan begitu saja. Jikapun beliau tidak paham --mungkin karena keterbatasannya dalam ilmu fikih-- lebih tepat sekiranya agak berhati-hati. Masalahnya, mengapa begitu memaksakan diri? lantas ada apa dibalik itu? Wallahu a’lam

ditulis oleh : AL-Faqir Hamba Allah, S.Psi

, S.Psi

Natal dan Tahun Baru Syi'ar Agama Kafir, Umat Islam Jangan Ikut-ikutan




Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang Esa. Shalawat dan salam kepada Nabi terakhir, Muhammad bin Abdillah, serta keluarga dan sahabat beliau.

Setiap umat memiliki hari besarnya masing-masing untuk mengenang dan menghidupkan moment tertentu atau untuk mengungkapkan kebahagiaan, kesenangan, dan syukur yang sifatnya berulang setiap tahun. Dan Allah mengetahui kecenderungan yang ada dalam diri manusia ini, karenanya Dia memberi petunjuk untuk mengapresiasikannya dengan cara yang mulia. Yaitu dengan mengingatkan hikmah penciptaan, tugas manusia, dan ibadah kepada Allah.

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu berkata, "Ketika Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam tiba di Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari raya yang mereka bermain-main (bersenang-senang) di dalamnya. Lalu beliau bertanya, "Dua hari apa ini?" Mereka menjawab, "Dua hari yang kami bermain-main (bersenang-senang) di dalamnya pada masa Jahiliyah." Maka Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Sesungguhnya Allah telah mengganti untuk kalian dua hari tersebut dengan Idul Adha dan Idul Fitri." (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah berkata kepada Abu Bakar Radhiyallahu 'Anhu, "Hai Abu Bakar, setiap kaum memiliki hari raya, dan inilah hari raya kita." (HR. Bukhari).

Dua hadits ini menjadi dalil bahwa hari raya umat Islam hanya dua tersebut. Berbeda dengan hari raya selainnya, baik yang bersifat keagamaan, kenegaraan, atau duniawi.

Banyak sekali nas syar'i yang menerangkan karakteristik umat ini yang berbeda dengan umat, agama, dan kelompok lainnya, agar menjadi umat terbaik. Yaitu umat Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang menjadi rasul terakhir dengan kitab suci al-Qur'an.

كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ

"Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah." (QS. Ali Imran: 110).

Dalam hadits Mu'awiyah bin Haidah berkata, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Kalian adalah penyempurna tujuh puluh umat. Kalian yang terbaik dan paling mulia di mata Allah 'Azza wa jalla." (HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan al-Hakim).

Beliau bersabda lagi, "Penghuni surga ada 120 baris. Sedangkan umat ini sebanyak 80 barisnya." (HR, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Namun kenyataannya, pada zaman ini banyak umat Islam yang tidak memahami posisi dan kedudukan mereka. Malahan mereka tertarik dengan perayaan hari Natal dan tahun baru yang menjadi syi'ar agama Kristen. Hal ini disebabkan tidak adanya pemahaman yang benar dan lemahnya ikatan aqidah mereka. Sehingga mereka terkadang ikut-ikutan dengan budaya dan tradisi orang kafir, antara lain:

Saling mengucapkan selamat hari raya Natal, saling kirim kartu lebaran baik melalui pos atau internet.
Ikut serta memeriahkan hari Raya Natal di gereja, hotel, gedung serba guna, atau melalui media elektronik.
Membeli pohon natal dan memasang patung Sinterklas (Santa Claus) yang katanya mencintai anak-anak dengan membagi-bagikan hadiah sejak malam Natal hingga malam tahun baru.
Bermaksiat, melakukan kejahatan, dan mabuk-mabukan pada malam tahun baru serta bentuk-bentuk lainnya.

Hari raya Natal dan tahun baru tidak boleh dijadikan sebagai hari yang dirayakan oleh umat Islam, dengan dua alasan: Pertama, mengandung nilai keagamaan yang kufur. Yaitu menyandang sifat tuhan kepada Al-Masih Isa bin Maryam, reinkarnasi, memberhalakan Isa, menganggapnya sebagai anak Allah, disalib, dan keyakinan lainnya.

Kedua, mengandung nilai kefasikan, berbuat seenaknya, berakhlak seperti binatang yang tak pantas ditiru manusia, terlebih oleh orang beriman.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam sangat tegas melarang ritual seperti ini. Dalam hadits shahih disebutkan, ada seseorang bernazar di masa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam untuk menyembelih unta di Bawwanah –yaitu nama suatu tempat-, ia lalu mendatangi Nabi dan berkata: “Aku bernazar untuk menyembelih unta di Bawwanah”, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: “Apakah di sana ada berhala jahiliyah yang disembah?” Mereka berkata: “Tidak”, beliau bersabda: “Apakah di sana dilakukan perayaan hari raya mereka?.” Mereka berkata : “tidak.” Beliau bersabda: “Tunaikanlah nazarmu, sesungguhnya tidak boleh menunaikan nazar yang berupa maksiat kepada Allah dan yang tidak mampu dilakukan oleh anak Adam.” (HR. Abu Dawud dan sanadnya sesuai syarat as-Shahihain).

Dari Abdullah bin Amru bin 'Ash Radhiyallahu 'Anhu, beliau berkata:

مَنْ بَنَى بِبِلاَدِ الأَعَاجِمِ وَصَنَعَ نَيْرُوزَهُمْ وَمِهْرَجَانَهُمْ وَتَشَبَّهَ بِهِمْ حَتَّى يَمُوتَ وَهُوَ كَذَلِكَ حُشِرَ مَعَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

”Barangsiapa yang membangun negeri orang-orang kafir, meramaikan peringatan hari raya nairuz (tahun baru) dan karnaval mereka serta menyerupai mereka sampai meninggal dunia dalam keadaan demikian. Ia akan dibangkitkan bersama mereka di hari kiamat.” (Sunan al-Baihaqi IX/234). [PurWD/voa-islam.com]

Kamis, 22 Desember 2011

MEMILIH PERGAULAN

Memilih Pergaulan

Oleh : KH Abdullah Gymnastiar



republika - Berhati-hatilah dalam memilih pergaulan. Barang siapa bergaul dengan pandai besi, niscaya akan mendapat bau bakaran, bahkan bukan tidak mungkin akan ikut terbakar. Akan tetapi, barang siapa bergaul dengan tukang minyak wangi, maka tidak bisa tidak, ia akan terciprati oleh bau-bauan yang harum. Allah Azza wa Jalla memerintahkan hamba-Nya agar bersikap selektif dalam memilih teman. Secara khusus, Allah melarang hamba-Nya berteman dengan setan. Barang siapa yang mengambil setan menjadi temannya, maka setan itu adalah teman yang seburuk-buruknya (QS. An-Nisa: 38).

Seseorang bisa tergelincir berteman dengan setan dalam arti sesungguhnya. Ia dengan sadar menjadikan setan sebagai pelindung dan penolongnya, serta menjadikannya sebagai pendamping dan pemberi kekuatan saat menolong orang lain yang datang membutuhkan pertolongan. Selain itu, berteman dengan setan bisa juga dalam wujud lain, yakni bergaul dengan mereka yang tenggelam memperturutkan hawa nafsunya, gemar berbuat maksiat, dan selama hidupnya hanya sibuk dengan urusan dunia semata. Mereka tidak tahu arti hidup. Dan tentu saja, termasuk orang-orang yang paling merugi baik di dunia maupun di akhirat.

Mereka sangat jauh dari pertolongan Allah dan sebaliknya dekat dengan murka-Nya. Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang menjadikan suatu kaum yang dimurkai Allah sebagai teman? Orang-orang itu bukan dari golongan kamu dan bukan (pula) dari golongan mereka. Dan mereka bersumpah untuk menguatkan kebohongan, sedang mereka mengetahui. Allah telah menyediakan bagi mereka azab yang keras. Sesungguhnya amat buruklah apa yang telah mereka kerjakan (QS Al-Mujaadilah: 14-15). Dengan demikian, ketidakhati-hatian dalam memilih teman, tidak bisa tidak, akan menimbulkan akibat yang tidak sepele.

Betapa tidak! seseorang itu, demikian sabda Rasulullah SAW, akan mengikuti pendirian (perilaku) sahabat karibnya. Karena itu, seseorang hendaknya memperhatikan siapakah yang harus dipergaulinya. Teman yang tidak baik termasuk "virus keempat" setelah kelalaian menjaga pandangan, lisan, dan perut. Semuanya bisa merusakkan hati dan menghancurkan masa depan. Barang siapa yang lingkungan pergaulannya orang-orang yang tidak mengenal Allah, maka hampir dapat dipastikan cita-citanya, pembicarannya, gerak-geriknya, dan hobinya, pasti tidak akan jauh berkisar dari hanya urusan duniawi dan urusan memuaskan hawa nafsu belaka. Ia akan selalu diliputi oleh ketamakan dan kedengkian terhadap apa yang dimiliki orang lain.

Kita pun paham betul bahwa ahli dunia selalu dekat dengan kerusakan, terutama kerusakan akhlak. Lain halnya jika kita berteman dengan orang-orang yang mengenal Allah dengan baik. Pembicaraan mengenai dunia sama sekali tidak akan mengotori hatinya. Betapa tidak! Dunia terlampau kecil dibandingkan dengan segala keagungan dan kebesaran Allah. Walhasil, apa pun yang ada di dunia ini tidak akan pernah membuat kotor hati, tamak, dan rakus. Bergaul dengan orang-orang yang mengenal Allah akan senantiasa tawaashau bil haqqi wa tawaashau bish shabr.

Mereka akan saling menolong serta berkeinginan agar teman-temannya menjadi baik dan semakin baik. Mereka tidak saling memposisikan diri menjadi beban satu sama lain, tetapi justru ingin saling meringankannya. Mereka akan berusaha agar sahabatnya semakin mulia di sisi Allah. Bahkan, kesulitan demi kesulitan akan menjadi jalan penambah keakraban dan dinikmati karena semua itu, tidak bisa tidak, akan membuahkan pahala sabar. Hasil dari pergaulan yang benar-benar diselimuti dengan kecintaan kepada Allah dan ketaatan terhadap Islam akan tampak indah dan sinergis. Karena itu, berhati-hatilah terhadap pergaulan.

Jika saat ini tengah berada dalam lingkungan pergaulan yang buruk, maka kita harus punya keberanian untuk segera berhijrah. Bukan untuk meninggalkan segala-galanya, melainkan agar kita memiliki lingkungan yang dapat membuahkan tenaga dan energi baru untuk menghadapi hidup ini dengan baik. Sehingga, bila kita bertemu dengan orang-orang yang lalai, bukannya diri kita yang terbawa lalai, melainkan kitalah yang akan membantu mereka menjadi lebih baik. Salah memilih pergaulan berarti kita siap menyiksa dan membinasakan diri.

Adapun keuntungan bergaul dengan orang-orang yang taat, shalih, dan berakhlak mulia, mau tidak mau akan membuat kita terbawa menjadi orang yang bersih dan taat pula. Semoga Allah Azza wa Jalla senantiasa menitipkan sahabat-sahabat dan lingkungan yang akan memelihara iman dan amal-amal kita. Amin.

KERJA DAN IBADAH

Kerja dan Ibadah
Oleh : Sand Fu




Bekerja merupakan kewajiban Muslim yang sehat fisik dan mental. Orang yang bekerja dengan benar, dalam rangka menjalankan perintah dan mengharapkan ridho Allah akan mendapat ganjaran pahala dari-Nya. Sebaliknya, orang yang mengabaikannya mendapat dosa, apabila tidak ada halangan syar'i dalam mewujudkannya.

Kerja merupakan wujud syukur kepada Allah. Orang bekerja berarti telah menggunakan nikmat kesehatan fisik yang diberikan Allah secara baik dan benar. Allah berfirman, "Bekerjalah hai keluarga Daud untuk bersyukur (kepada Allah). Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang berterima kasih." (QS 34:13).

Islam menghargai orang yang makan dan minum dari hasil kerja sendiri. Rasulullah SAW bersabda, "Tidaklah seseorang mengonsumsi makanan itu lebih baik daripada mengonsumsi makanan yang diperoleh dari hasil kerja sendiri, sebab Nabi Allah, Daud, mengonsumsi makanan dari hasil kerjanya." (HR Bukhari). Hadis ini mendorong Muslim bekerja memperoleh kebutuhan hidup menggunakan tangan dan kekuatan fisik. Kemuliaan dan kehormatannya ditentukan oleh kemampuan menggunakan potensi diri untuk bekerja.

Dalam bekerja harus ada rencana yang baik dan matang karena akan menentukan keberhasilan dari kerja tersebut. Rencana dibuat untuk jangka pendek dan panjang. Allah berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS 59:18).

Muslimin diperintahkan Allah bekerja, tetapi ia tidak mengetahui dan bisa memastikan hasilnya. Ini pula yang mendorongnya bekerja maksimal agar mencapai hasil memuaskan. Allah berfirman, "Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui dengan pasti apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal." (QS 31:34).

Setiap Muslim dituntut bekerja sekuat tenaga dan mengerahkan segala kemampuan. Allah menilai kesungguhannya dalam bekerja. Allah berfirman, "Katakanlah: 'Hai kaumku, berbuatlah sepenuh kemampuanmu, sesungguhnya aku pun berbuat (pula). Kelak kamu akan mengetahui, siapakah di antara kita yang akan memperoleh hasil yang baik dari dunia ini'."(QS 39:39).

Kerja merupakan bagian ibadah kepada Allah, sehingga dilakukan dengan cara terbaik. Kerja tidak boleh melalaikan Muslim dari ibadah kepada Allah. Allah berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS 62:9).

Setelah bekerja secara maksimal, Muslim dituntut tawakal, menyerahkan hasilnya kepada Allah. Tawakal penting agar ketika berhasil tidak lupa bersyukur kepada Allah yang menganugerahkan hasil kerja tersebut. Dan ketika gagal, ia tidak putus asa karena hal itu ujian dari Allah agar kita bersabar. Allah berfirman, "Dan bertakwalah kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai Pemelihara." (QS 33:3).

Senin, 19 Desember 2011

psikoterapi dalam islam

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites